Sabtu, 23 Agustus 2008

Jumat, 22 Agustus 2008

manataplawfirm

manataplawfirm melayani jasa di bidang hukum meliputi konsultasi dan bantuan hukum (advocates and legal consultants), property, paten and trade mark (merek dagang), perbankan, penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, perlindungan modal asing, merger, membuat kontrak bisnis, perjanjian kredit perbankan, jual beli, sewa menyewa, perlindungan harta pribadi, warisan, perkawinan, perusahaan, memberi bantuan hukum, segala upaya perlindungan hukum dibidang perkara perdata dan perkara pidana, permohonan penangguhan penahanan dalam perkara pidana, korupsi, suap, money laundry, membuat Pledoi-Pembelaan Pribadi dalam perkara Pidana. Menangani masalah perjanjian Pengangkutan Barang melalui Laut, Darat dan Udara. Mengurus perkara kepailitan, penundaan pembayaran Utang, Penundaan dan Pembatalan Lelang, Eksekusi. Mengajukan Gugatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Membuat Eksepsi, Kuesioner/Konsep Pertanyaan terhadap Saksi-saksi biasa dan Saksi Ahli dalam Perkara Pidana, membuat Pledoi-Pembelaan Pribadi, Banding, Kontra Memori Banding, Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Peninjauan Kembali, Kontra Memori Peninjauan Kembali, Grasi dalam Perkara Pidana, Korupsi, Suap, Money Laundry. Legal Drafting, Legal Opinion (pendapat hukum), melayani International Debt Collection Services, mengurus Ijin Tinggal Sementara, Tetap, Visa Bisnis bagi Orang Asing, Legal Audit dalam melakukan bisnis. Penerjemah Kontrak Bisnis Internasional. Perlindungan terhadap Asset Yayasan Gereja, Sosial. Perlindungan hukum terhadap Adopsi Anak. Membuat Konsep/Legal Drafting Rancangan Peraturan Daerah, Legal Drafting Rancangan Undang-Undang. Mengajukan Permohonan Hak Uji Materil terhadap Undang-undang yang merugikan hak Pribadi dan hak Konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi. Menangani sengketa hasil Pemilihan Umum/Pilkada dan Pilpres.